Terkait Kasus Korupsi Riza Chalid, Kejagung Cegah Seseorang ke Luar Negeri

Terkait Kasus Korupsi Riza Chalid, Kejagung Cegah Seseorang ke Luar Negeri

Status tersangka bos minyak itu telah ditetapkan Kejagung sejak Jumat, 11 Juli 2025. Tak hanya itu, Kejagung telah menyita 5 unit mobil mewah terafiliasi milik tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah da-Disway/Candra Pratama-

Status tersangka bos minyak itu telah ditetapkan Kejagung sejak Jumat, 11 Juli 2025.

Tak hanya itu, Kejagung telah menyita 5 unit mobil mewah terafiliasi milik tersangka Mohammad Rizal Chalid (MRC), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik melakukan agenda penggeledahan pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Erick Thohir Pilih Alexander Zwiers Jadi Dirtek Timnas: Pengalaman Bicara!

BACA JUGA:Inovasi Terkini Perawatan Anti-Aging Tanpa Operasi dari Beauty+ Clinic: Modern Solutions for Timeless Aging

"Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC," ujarnya kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dari 5 mobil yang disita milik terafiliasi MRC ialah: Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes Benz. Kendaraan tersebut disita di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan," tutur Anang.

Dan baru-baru ini, Korps Adhyaksa juga telah menyita aset yang diduga milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) di Kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa,  26 Agustus 2025.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat melakukan sesi doorstop kepada awak media, Rabu, 27 Agustus 2025.

"Memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC," jelas Anang, Rabu.

BACA JUGA:Heboh! Lanjutkan Perjuangan Munir, Aliansi Mahasiswa Brawijaya Malang Tolak Kedatangan Jaksa Agung di UB

BACA JUGA:Kejagung Hentikan Sementara Usut Kasus Beras Oplosan, Ini Alasannya

Anang mengatakan, penyitaan dengan penggeledahan terhadap tanah beserta bangunan itu diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi tata kelola minyak mentah.

Adapun tanah dan bangunan berupa rumah mewah yang disita itu berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads