24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae ke MK Soroti Pemberantasan Korupsi yang Salah Arah
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tind--Istimewa
BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Kredit PT Sritex Berlanjut, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi
Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, definisi korupsi dalam UU Tipikor yang menekankan kerugian negara sebagai indikasi korupsi tidak diakui negara lain.
Mengacu pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
“Kelemahan ini membuat proses mutual legal assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
