bannerdiswayaward

Kejagung Klaim Sudah Sarankan agar Silfester Matutina Dieksekusi, Tapi...

Kejagung Klaim Sudah Sarankan agar Silfester Matutina Dieksekusi, Tapi...

Kejaksaan Agung mengeklaim telah menyarankan Kejari Jaksel untuk mengeksekusi Silfester Matutina yang berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla-Disway.id/Candra Pratama-

Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana ‘memfitnah’,"demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

Meski begitu, Silfester sendiri mengklaim telah menyelesaikan polemik tersebut dengan cara kekeluargaan. Dia juga mengaku bahwa hubungannya dengan Jusuf Kalla sangat baik.

BACA JUGA:Anggota DPR Minta Penangkapan Silfester Matutina Dipercepat, Sahroni: Kalau Sudah Inkracht Laksanakan

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai karena ada perdamaian," ungkap Silfester pada Senin, 4 Agustus 2025.

"Bahkan saya beberapa kali. Ada dua kali tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads