MKD Surati Sekjen DPR Minta Hentikan Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang sudah dinonaktifkan partainya.--Istimewa
"Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil," ujar politikus PAN ini.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu," tambahnya.
Sebagai informasi, sejauh ini ada 5 anggota DPR yang dinonaktifkan imbas pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
