KPK Minta Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Setor LHKPN

KPK Minta Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Setor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada menteri yang baru dilantik untuk segera menyetorkan Laporan Keyakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada menteri yang baru dilantik untuk segera menyetorkan Laporan Keyakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut juga untuk menteri yang telah dicopot dari jabatannya untuk segera melaporkan hartanya ke KPK.

"Setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025.

Budi menjelaskan peraturan tersebut merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA:KPK Sita 2 Rumah ASN Kemenag Senilai Rp 6.5 Miliar Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Umroh

Laporan harta ini wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.

"LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi," kata Budi.

Kemudian, setelah selesai dilakukan verifikasi akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id.

Budi menjelaskan pempublikasian ini sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:Khalid Basalamah Pemilik Uhud Tour Datangi KPK Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sementara untuk pejabat yang sebelumnya sudah wajib lapor, dan sudah melaporkan harta kekayaannya pada pelaporan 2024 atau dilaporkan sampai dengan Maret 2025, nantinya cukup melaporkan kembali pada periodik 2025, yang dapat dilaporkan sampai debgan Maret 2026.

Secara resmi Mochmad Irfan Yusuf alias Gus Irfan dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah pada Senin, 8 September 2025, di Istana Negara, Jakarta. 

Ia dilantik bersama wakilnya di Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anhar Simanjuntak yang menjadi Wakil Menteri Haji dan Umroh. 

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Gus Irfan dalam Pelantikan disaksikan Presiden Prabowo. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads