KPK Sita 2 Rumah ASN Kemenag Senilai Rp 6.5 Miliar Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Umroh
Budi Prasetyo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
"Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 9 September 2025.
Budi menjelaskan bahwa rumah yang disita ini, dari salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Penyelenggara Hajj dan Umroh yang dibeli pada 2024 secara tunai.
BACA JUGA:Detik-detik Kapal Greta Thunberg Dihantam Drone Israel, Garda Nasional: Kebakaran Karena Rokok
BACA JUGA:UMKM Furnitur Asal Klaten Tembus Ekspor Berkat BNI Xpora
"Yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia," jelas Budi.
Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025 lalu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.
BACA JUGA:Khalid Basalamah Pemilik Uhud Tour Datangi KPK Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Air Mata Perpisahan Sri Mulyani: Pamit Jadi Warga Biasa, Titip Pesan Menyentuh di Sertijab Menkeu!
Pada Senin, 1 September 2025 KPK juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini Staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024- sekarang, Arie Prasetyo, Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aszis Taba, Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
