KPK Sita 2 Rumah ASN Kemenag Senilai Rp 6.5 Miliar Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Umroh
Budi Prasetyo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.-ayu novita-
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
