KPK Sita 2 Rumah ASN Kemenag Senilai Rp 6.5 Miliar Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Umroh
Budi Prasetyo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp 6.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.-ayu novita-
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,"ujar Asep.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak PTPN IV PalmCo Melonjak, Sentuh Rp7.7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir
"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada," imbuh dia.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun dan masih ada kemungkinan untuk bertambah.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji.
BACA JUGA:KPK Panggil Analisis Senior Departemen Hukum OJK Dalam Kasus CSR BI-OJK
Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
