bannerdiswayaward

Tersangka Dugaan Provokasi, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polri

Tersangka Dugaan Provokasi, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polri

Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa melalui media sosial saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ)-Istimewa-

"Klien kami masih berusia 26 tahun dan ingin menjadikan kasus ini sebagai introspeksi diri. Ia juga siap mendukung program-program pemerintah, termasuk menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.

BACA JUGA:Sosok Avishkar Raut 'Jai Nepal' Bocah Gen Z Penggerak Aksi Massa Gulingkan Pemerintahan Nepal

BACA JUGA:Ucapan Yudo Sadewa Sebut Ciri-ciri Orang Miskin Viral, Netizen: Kayaknya Bakal Ada Penjarahan Rumah Menkeu Part II

Gafur juga menyoroti latar belakang sosial ekonomi Laras, yang kini menjadi tulang punggung keluarga setelah kehilangan ayah, sementara ibunya sedang sakit.

"Melihat aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan, kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Kabareskrim agar perkara ini dihentikan melalui penerbitan SP3," kata Gafur.

Ia menyatakan optimisme bahwa permohonan ini akan dikabulkan, mengingat pemerintah tengah membuka opsi restorative justice terhadap 583 tersangka lain yang sedang diproses.

"Mba Laras bukan bagian dari demonstran, tidak terafiliasi dengan partai politik, ormas, atau gerakan mahasiswa. Ia hanya seorang profesional yang mengekspresikan keprihatinannya secara spontan,"jelas Gafur.

Tim kuasa hukum berharap kasus ini menjadi momentum untuk mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis, khususnya bagi generasi muda yang masih memiliki masa depan panjang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads