DPR Minta TNI Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi: Jangan Sampai Langgar Putusan MK
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, memberikan tanggapan terkait dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada YouTuber Ferry Irwandi-disway.id/Fajar Ilman-
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi tersebut.
Namun, mereka menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaporan kasus pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi secara langsung, melainkan harus diajukan oleh individu yang merasa dirugikan.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar seorang perwakilan dari Polda Metro Jaya kepada wartawan, Selasa 9 September 2025.
BACA JUGA:KPK Ungkap Penerimaan Lain Diterima Immanuel Ebenezer
BACA JUGA:Kasus Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Bumil di Kemenkes Segera Tahap Penyidikan KPK
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut bahwa dugaan tindak pidana yang dikonsultasikan tetap mengarah pada pencemaran nama baik institusi.
"Pencemaran nama baik (institusi)," tambahnya singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
