Prabowo Perang Anti Korupsi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuktikan omongannya, pemberantasan korupsi di awal eranya begitu masif. Tak pandang bulu. Mau kader politik dari partainya sendiri, Gerindra.-Dok. Disway-
Tambahan kuota haji itu seharusnya dibagikan untuk jamaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus dari 17.680 jadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini diatur lewat SK Menteri Agama 130/2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri selama 6 bulan.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat. Seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Baru-baru ini, KPK juga telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.
KPK menyatakan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.
Kasus Korupsi LPEI
KPK mengungkapkan kerugian negara pada kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS).
"Berdasarkan perhitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam proses penyidikan KPK jua telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya dengan total aset mencapai Rp540 miliar.
DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset (H-2)
Sementara itu, di parlemen, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyatakan kesiapan pihaknya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Jika sikap dan pernyataan Baleg rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," ujar Nasir pada Rabu, 10 September 2025.
Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa didahulukan. Terlepas saat ini Komisi III juga tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu masalah teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan dulu, apakah revisi KUHAP atau perampasan aset," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: