Prabowo Perang Anti Korupsi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuktikan omongannya, pemberantasan korupsi di awal eranya begitu masif. Tak pandang bulu. Mau kader politik dari partainya sendiri, Gerindra.-Dok. Disway-
Lalu, pembangunan kantor pemerintahan di Lamongan. Pembangunan jalan di Mempawah, serta penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat.
Bukan hanya itu. KPK juga menangani rasuah yang terjadi di sektor keuangan. Seperti dugaan korupsi pada program sosial atau CSR Bank Indonesia, pengadaan iklan di Bank Jawa Barat Banten (BJB). Kemudian kredit fiktif di Bank Jepara Artha.
Lalu ada pengelolaan dana investasi PT Taspen serta dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit/pembiayaan di Lembaha Pembiayaan Ekspoe Indonesia (LPEI) di Pertamina.
KPK juga mengusut di sektor sumber daya alam. Seperti dugaan gratifikasi dalam produksi baru bara di Kutau Kertanegara, suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, jual-beli gas di Perusahaan Gas Negara PGN), serta pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
"KPK juga sedang menangani perkara –perkara lain yang juga berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Seperti dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Digitalisasi SPBU di Pertamina," ujar Fitroh.
Dia menjelaskan penindakan yang dilakukan lembaganya, diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau aset recovery.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pentingnya pemulihan aset dalam setiap perkara yang ditangani pihaknya.
Pemulihan aset ini telah dilakukan pada tahap-tahap penindakan. Seperti penyitaan-penyitaan barang yang berkaitan atau berasal dari tindak pidana yang berkaitan.
Dalam proses penyitaan atas aset tersebut tidak hanya digunakan untuk proses pembuktian dalam tahap Pendidikan. Tapi nantinya juga menjadi salah satu upaya untuk aset recovery.
Budi menjelaskan nantinya di persidangan hakim akan memutuskan bahwa aset yang dirampas itu untuk negara.
"Maka KPK kemudian dapat melakukan proses Lelang. Sehingga atas aset yang disita tersebut, yang kemudian dirampas. Bisa dikonversi dalam bentuk uang. Sehingga bisa masuk dalam siklus keuangan negara, masuk ke dalam APBN ataupun APBD," jelas Budi saat dihubungi disway pada Jumat, 12 September 2025.
Selain proses lelang, KPK juga memiliki terobosan baru dengan melakukan hibah atas aset-aset yang diputusakan menjadi miik negara.
Dengan pelaksanaan hibah ini, ia berharap penutupan status penggunaan tersebut bisa menekan biaya perawatan yang dilakukan oleh KPK.
"Sekaligus bisa mendorong agar aset-aset tersebut bisa lebih cepat dimanfaatkan oleh institusi yang menerima atau bagi pihak menerima dari hibah," jelasnya.
Tentu, lanjut Budi, sebelum dilakukan hibah, pihaknya melakukan analisis terlebih dahulu terkait dengan kebutuhan dan kesesuaian satara aset.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: