Prabowo Perang Anti Korupsi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuktikan omongannya, pemberantasan korupsi di awal eranya begitu masif. Tak pandang bulu. Mau kader politik dari partainya sendiri, Gerindra.-Dok. Disway-
2. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
3. Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," papar Nurcahyo.
Nadiem disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada 4 September 2025 lalu, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Negara Akan Tegas pada Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di jajaran pemerintahan menjadi tantangan utama pembangunan nasional.
Prabowo menegaskan negara tak akan tinggal diam. Khususnya menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat.
Dalam masa kepemimpinannya, Presiden bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi.
"Untuk kesekian kali lagi, di tempat yang bersejarah ini, atas nama rakyat Indonesia, saya peringatkan semua unsur di semua Lembaga. Segera benah diri. Segera bersihkan diri. Karena negara akan bertindak," tegas Prabowo.
"Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu. Tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana," lanjutnya.
Mantan Danjen Kopassus ini menekankan pemberantasan korupsi akan menjadi prioritas di pemerintahannya.
Selain Kejaksaan Agung, Sejak masa kepemimpinan Presiden Prabowo, Lembaga Antirasuah KPK juga tak kendor dalam pemberantasan Korupsi.
Pada 25 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan untuk pendanaan Pilkada.
Kemudian, pada 4 Desember 2024, penangkapan terkait pemotongan anggaran pendapatan dan belan daerah (APBD) Kota Pekanbaru Pekanbaru tahun anggaran 2024
Saat itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka salah satunya adalah Pj. Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: