Prabowo Perang Anti Korupsi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuktikan omongannya, pemberantasan korupsi di awal eranya begitu masif. Tak pandang bulu. Mau kader politik dari partainya sendiri, Gerindra.-Dok. Disway-
Dua lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekan Baru, Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum, Setda kota Pekan Baru, Novin Karmila.
Risnandar Mahiwa dituntut 6 tahun penjara, hukuman denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ada pula uang pengganti Rp 3,8 miliar.
Di penghujung tahun 2024, tepatnya pada 24 Desember KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI yang terpilih 2019-204 dan perintangan penyidikan.
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara kasus ini yang melibatkan calon legislatif yang masih buron hingga kini, Harun Masiku.
Majelis Hakim menjatukan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Politisi PDIP ini tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan. Namun, Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpindana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian Amnesti untuk Hasto telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak ikut berkomentar soal penghapusan hukuman terhadap Hasto Kristiyanto ini.
Menurutnya, Amnesti hanya menghapuskan hukuman yang diputuskan pengadilan. Namun, politisi PDIP itu telah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Tanak.
Selanjutnya pada semester I 2025, KPK melakukan penyidikan dalam perkara-perkara penting.
Baik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang besar, juga penangana perkara dengan dampak nyata bagi masyarakat luas.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membeberkan beberapa penanganan perkara yang memberikan dampak nyata.
Tindakan pidana korupsi terjadi di pemerintah daerah. Seperti proyek insfrastruktur di Sumatera Utara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: