Prabowo Perang Anti Korupsi

Prabowo Perang Anti Korupsi

Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuktikan omongannya, pemberantasan korupsi di awal eranya begitu masif. Tak pandang bulu. Mau kader politik dari partainya sendiri, Gerindra.-Dok. Disway-

Baru-baru ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.

Tersangka itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia.

Diketahui, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto. Dia sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex. Hingga kini sudah ada 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Teranyar, Kejagung menyita sejumlah aset milik mantan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan tersebut.

Anang Supriatna mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, berkait dengan TPPU.

"Penyidik telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL," ujarnya pada Jumat, 12 September 2025.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan itu terdiri dari: 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati--istri ISL yang berlokasi di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

"Lalu ada 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo," ungkap Anang.

Dia menuturkan, penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.

Rinciannya: Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m². Kemudian Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m². 

Berikutnya di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m².Terakhir ada di Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².

"Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare," urai Anang.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000," lanjutnya.

Selain itu, ada pula kasus yang mengejutkan publik. Tersangkanya adalah Nadiem Makarim. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads