Prabowo Perang Anti Korupsi
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto membuktikan omongannya, pemberantasan korupsi di awal eranya begitu masif. Tak pandang bulu. Mau kader politik dari partainya sendiri, Gerindra.-Dok. Disway-
Hingga September 2025 ini, tim penyidik Kejagung masih terus mendalami dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan tersangka baru akan kembali diungkap Korps Adhyaksa itu.
Kasus Kedua adalah Crude Palm Oil (CPO) Wilmar Group periode 2021-2022. Jumlahnya bikin kaget: Rp11,8 triliun. Itulah duit yang disita jaksa dari 5 anak usaha raksasa sawit Wilmar Group.
Namanya berderet: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, sampai PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kejagung menyebut, itu adalah hasil kotor dari permainan izin ekspor CPO 2021-2022.
Direktur Penuntut pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengumumkan angka persisnya: Rp11.880.351.802.619.
Kasus ini bukan baru. Dia anak cabang dari perkara besar minyak goreng yang sempat heboh. Hitungan kerugian negara: Rp6 triliun. Kerugian ekonomi lebih parah lagi, Rp12,3 triliun.
Tapi, drama belum selesai. Di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, para terdakwa sempat divonis lepas. Kejagung tak tinggal diam. Kasasi langsung dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA).
Yang Ketiga, perkara PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Perusahaan tekstil raksasa dari Jawa Tengah itu kini tak lagi hanya jadi cerita tentang kain seragam militer atau busana rumah sakit. Namanya masuk daftar kasus besar Kejagung.
Kasus itu bermula dari laporan keuangan Sritex pada 2021 yang menunjukkan kerugian Rp15,6 triliun. Padahal di tahun sebelumnya masih meraup laba sebesar Rp1,24 triliun.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya tunggakan kredit mencapai Rp3,58 triliun di sejumlah bank. Mayoritas bank plat merah. Termasuk LPEI.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan pinjaman itu diberikan tanpa prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan UU Perbankan.
Lebih jauh, dana kredit justru dipakai untuk menutup utang lama dan membeli aset yang tak produktif.
Pada Mei 2025, penyidik Kejagung melaporkan menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster. Yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: