Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Ternyata Bisa Tembus Segini, Cek Aturannya
Bocoran Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menarik untuk disimak.
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali hadir dengan skema baru di tahun 2025.
Pemerintah resmi memperkenalkan PPPK paruh waktu (part-time) sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN, namun tetap ingin bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja lebih fleksibel.
BACA JUGA:BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024, Berikut Detailnya
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu hanya memiliki jam kerja lebih singkat.
Meski begitu, mereka tetap berstatus resmi sebagai pegawai pemerintah dengan kontrak kerja yang sah.
Skema ini memberi ruang bagi masyarakat yang ingin tetap bekerja di sektor publik, sekaligus bisa menjalani aktivitas lain di luar kantor.
BACA JUGA:Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Cara Unggah Dokumen, Peserta Wajib Cek!
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Salah satu hal yang paling menarik perhatian publik tentu soal besaran gaji.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer. Selain itu, gaji juga bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi kerja.
Sebagai gambaran, mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji tenaga honorer berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.
Karena jam kerja PPPK paruh waktu lebih sedikit, maka angka gaji diperkirakan berada sedikit di bawah rentang tersebut, namun tetap memenuhi batas minimum sesuai aturan.
BACA JUGA:Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Daftar Jabatan yang Dibuka
Bagaimana dengan Tunjangan?
Hingga kini, pemerintah masih membahas apakah PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan serupa dengan pegawai penuh waktu, seperti tunjangan kinerja, kesehatan, hingga jaminan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
