WOW, MAKI Bilang Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka Berpotensi Naik Penyidikan!
WOW, MAKI Bilang Kasus Dugaan Korupsi Tol CMNP Milik Jusuf Hamka Berpotensi Naik Penyidikan!-Candra Pratama-Disway.id-
Terlebih, konstruksi pengerjaan proyek tersebut hingga kini baru mencapai 30% dari target 100% pada 2022.
Di sisi lain, hasil penerimaan tol dari akhir masa konsesi pada 31 Maret 2025 hingga saat ini, seharusnya menjadi penerimaan negara, dan harus dikembalikan kepada negara juga beserta bunganya sekitar Rp 500 miliar.
Kejanggalan itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024. Dalam laporan itu, BPK menemukan Penambahan Ruang Lingkup tidak sesuai ketentuan, karena secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.
Selain itu, proyek tol yang tak kunjung rampung tersebut mengakibatkan Pemerintah tidak dapat manfaat akibat terlambat penyelesaiannya. Bahkan, terjadi pula keterlambatan pengadaan tanah dan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai jadwal.
BACA JUGA:Panas! Hary Tanoe Bakal Polisikan Balik CMNP dan Akun TikTok, Hotman: HT Marah Sekali
Di sisi lain, BPK menyatakan, Pemerintah tidak memperoleh jaminan atas pendanaan BUJT dalam pembangunan konstruksi, karena belum tercapainya pemenuhan financial close.
BPK juga menilai ada potensi tidak terjaminnya kualitas pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi yang telah ditentukan lantaran belum adanya konsultan PMI.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri PUPR untuk melakukan evaluasi ulang terhadap penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan ruang lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir Wiyoto Wiyono Msc.
Kemudian, melakukan evaluasi ulang atas pemberian perpanjangan masa konsesi PPJT Ruas Cawang-Tanjung, Priok-Ancol, Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang belum sesuai ketentuan.
Penyelidikan Dimulai
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh CMNP. Bahkan, Korps Adhyaksa itu telah meminta klarifikasi pada sejumlah pihak.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia mengatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan untuk menelisik kasus tersebut.
"Masih penyelidikan), masih pendalaman," kata Anang di sela-sela konferensi pers, Jumat, 12 September 2025.
Anang memaparkan pihaknya tengah meminta klarifikasi sejumlah pihak. Ia pun menekankan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, sebab penanganannya belum naik ke tahap penyidikan.
"Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan," ujar Anang.
Saat disinggung soal jumlah pihak yang telah dimintai keterangan, Anang tak mengungkap. Pasalnya, kata dia, penanganan kasus di penyelidikan masih bersifat tertutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: