Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Hanya Dapat 0 Suara di DPR, Begini Momen Panas Dicecar Benny K Herman
Kolase Hakim Alimin dan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Herman.-ist-
"Mengapa saudara menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang."
Bahkan, Benny bertanya lebih dalam: "Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia. Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?"
Pertanyaan-pertanyaan ini memanaskan suasana rapat, di mana Alimin tetap teguh mempertahankan vonisnya sebagai demi keadilan.
Meski Alimin sempat lolos tahap awal Komisi Yudisial, pemeriksaan DPR menyoroti potensi pengaruh eksternal terhadap independensi yudisial.
"Apakah Saudara mendukung hukuman mati?" tanya Benny lagi.
"Mendukung, Pak. Mendukung hukuman mati," jawab Alimin singkat, menegaskan bahwa vonis mati diperlukan untuk kasus ekstrem agar pelaku "memperbaiki diri" di akhir hayat.
Latar Belakang Alimin Ribut Sujono: Vonis Kontroversial di Kasus Sambo
Alimin Ribut Sujono dikenal luas sebagai hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan jenderal polisi.
Ia majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2023.
Vonis itu kemudian diubah menjadi seumur hidup di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Selama karirnya, Alimin mengaku telah dua kali menjatuhkan hukuman mati, termasuk satu kasus narkotika.
Sementara kegagalan Alimin dalam pemilihan ini, dengan perolehan suara nol, menuai spekulasi tentang apakah vonis tegasnya memengaruhi penilaian politik di DPR.
Meski demikian, proses seleksi menekankan integritas dan rekam jejak, sesuai dengan tahapan Komisi Yudisial yang mencakup seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, dan kepribadian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: