Kejagung Ciduk Buronan Kasus Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya
Buronon Kasus Korupsi Musyafak Khoirudin diciduk Satgas Siri Kejagung di Surabaya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Musafak Khoirudin, pada Selasa, 23 September 2025.
Musafak yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil diciduk di kawasan Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Musafak merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw, yang dijatuhkan pada 3 Maret 2011.
BACA JUGA:Link Download Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 Resmi Kementerian Kebudayaan
BACA JUGA:Ahmad Labib Tekankan Sinergi APBN dan Ekonomi Nasional Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan
"Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011," kata Anang, Rabu, 24 September 2025.
Musafak dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara.
Putusan itu pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby tanggal 13 Juni 2011.
Dan diperkuat kembali oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan kasasi Nomor 418 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012.
"Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini yang bersangkutan dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut," ujar Anang.
BACA JUGA:Wow! Kejagung Periksa Eks MenPAN-RB Azwar Anas, Ada Apa?
BACA JUGA:Menteri PKP Ungkap Realisasi KPR Rumah Subsidi, Ini Datanya!
Anang menambahkan, Musafak Khoirudin menjadi buronan ke-123 yang berhasil ditangkap.
Jaksa Agung, kata Anang, terus menegaskan agar jajaran kejaksaan aktif memantau sekaligus segera mengeksekusi buronan yang masih berkeliaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: