bannerdiswayaward

Pertamina Vs SPBU Swasta: Siapa yang Menentukan Harga BBM Non-Subsidi?

Pertamina Vs SPBU Swasta: Siapa yang Menentukan Harga BBM Non-Subsidi?

Pemerintah memberikan ruang bagi SPBU swasta untuk menetapkan harga BBM non-subsidi mereka sendiri, sementara Pertamina mengacu pada acuan harga internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) dan mempertimbangkan faktor lokasi dalam penetapan harga-Dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam persaingan pasar bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, Pertamina dan SPBU swasta kini memiliki kebebasan untuk menentukan harga jual eceran masing-masing.

Pemerintah memberikan ruang bagi SPBU swasta untuk menetapkan harga BBM non-subsidi mereka sendiri, sementara Pertamina mengacu pada acuan harga internasional seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) dan mempertimbangkan faktor lokasi dalam penetapan harga.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mengawasi agar persaingan harga tetap sehat dan tidak merugikan konsumen.

BACA JUGA:ESDM Jamin BBM Akan Kembali Tersedia di SPBU Swasta dalam Seminggu

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth pemberian harga non subsidi nantinya akan ditentu oleh masing-masing Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) milik swasta.

Selanjutnya, pihaknya sendiri juga akan memberikan tarif sesuai dengan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan lokasi berdirinya SPBU.

MOPS sendiri merupakan suatu sistem acuan harga untuk komoditas minyak dan produk turunannya di kawasan Asia, terutama di Singapura, yang diterbitkan oleh Platts (anak perusahaan S&P Global Commodity Insights)

"Harga BBM non subsidi ditentukan oleh masing-masing (SPBU swasta), Pertamina menentukan harga berdasarkan MOPs dan juga berdasarkan lokasi serta pertimbangan lainnya tentang pasar BBM di SPBU," jelas Roberth saat dihubungi disway.id di Jakarta pada Kamis, 25 September 2025 siang WIB.

Lebih lanjut, Roberth sangat menyambut baik adanya persaingan bisnis dengan menghadirkan BBM kualitas bagus.

"Pertamina menyambut baik persaingan harga dengan tetap mengacu pada kualitas dan pengelolaan bisnis yang baik," katanya.

BACA JUGA:Perbaiki Trust Issue, Pertamina Jamin Kualitas BBM yang Didistribusikan ke SPBU Swasta Sesuai Standar

Tetapi, Robert menekankan bahwa pihak swasta juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Pemerintah bersama Badan Usaha (BU) baik Pertamina (Persero) ataupun swasta sudah menyepakati skema pengaturan impor BBM berbasis base fuel (bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads