bannerdiswayaward

Pramono Wanti-wanti Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM!

Pramono Wanti-wanti Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM!

Pramono Wanti-wanti Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM!-Disway/Cahyono-

Anggota Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti menegaskan, Raperda KTR dibuat untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan Lansia (lanjut usia) dari bahaya asap rokok.

BACA JUGA:Mees Hilgers Cocok Gabung Ajax Amsterdam Berdasarkan SciSports, Dua Klub Minati 'El Nyengir' Ditolak FC Twente

BACA JUGA:Intip Keseruan Konsumen Beruntung Federal Oil Nonton Langsung MotoGP 2025 ke Jepang

Saat ini Pansus KTR sedang merumuskan pasal-pasal dalam Raperda KTR untuk melindungi kelompok rentan. 

Sejumlah aturan dan sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 17 yang berjumlah 13 ayat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KTR.

“Hal ini adalah langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat,” ujar Zahrina.

Dalam Ayat 7 dijelaskan, sanksi pidana administratif sebesar Rp250 ribu terhadap orang yang dengan sengaja melanggar di KTR.

Kemudian Ayat 8 menjelaskan, aturan sanksi melanggar selama 7 kali akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:Xavi Hernandez Gantikan Ruben Amorim di Manchester United, Klub Impian Usai Tinggalkan Barcelona

BACA JUGA:Rusia Gempur Ukraina Lagi! Ratusan Drone dan Rudal Tembaki Kyiv Selama 12 Jam

Selanjutnya Ayat 9 menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan memberikan sponsor di wilayah KTR akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100 juta.

“Hal itu menunjukkan keseriusan DPRD dalam menegakkan kawasan tanpa rokok sebagai ruang publik yang sehat dan nyaman,” jelas Zahrina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads