bannerdiswayaward

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan Terkait Penanganan Unjuk Rasa

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan Terkait Penanganan Unjuk Rasa

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan Terkait Penanganan Unjuk Rasa-Dok Disway-

Sanksi administratif: penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Hukuman ini telah dijalani Briptu Danang sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

BACA JUGA:Purbaya Awasi Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Pastikan Tak Dipakai Beli Dolar

BACA JUGA:5 Tips Dokter Pilih Brand Perawatan Kulit Bayi dan Anak, Sesuaikan Usia Si Kecil

Komitmen Transparansi Polri

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa putusan ini merupakan wujud komitmen Polri menegakkan profesionalisme dan kode etik anggota.

"Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya kepada awak media.

Ia menambahkan, sanksi bukan sekadar pembinaan, tetapi juga menjadi pengingat agar seluruh personel lebih berhati-hati dan profesional dalam bertugas.

"Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan jadi pelajaran berharga," tegasnya.

Dalam persidangan, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis KKEP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads