bannerdiswayaward

Pansus DPRD DKI Segel 20 Parkir Bodong, Potensi Kerugian Capai Rp1,4 Triliun

Pansus DPRD DKI Segel 20 Parkir Bodong, Potensi Kerugian Capai Rp1,4 Triliun

Pansus DPRD DKI Segel 20 Parkir Bodong, Potensi Kerugian Capai Rp1,4 Triliun-Disway/Cahyono-

Sementara untuk di Jakarta Selatan fasilitas parkir ilegal yang disegel beroperasi di lembaga bahasa di wilayah Pengadegan.

Sedangkan di Jakarta Pusat, fasilitas parkir tak berizin yang disegel beroperasi di Pusat Emas Cikini di kawasan Menteng.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto menegaskan, setelah disegel, fasilitas parkir di empat lokasi tersebut dilarang memungut uang retribusi pada pengunjung.

"Setelah disegel bahwa lokasi itu tidak lagi dipungut, alias gratis. Karena belum memiliki izin," kata dia.

BACA JUGA:Program MBG di Jabar Makan Korban Jiwa Gegara Keracunan, Polda Jabar Selidiki Sumber Maut

BACA JUGA:Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di 4 Lokasi, Salah Satunya Aset BUMD

Adji memastikan, petugas di lapangan akan melakukan pengawasan terhadap fasilitas parkir bodong yang telah disegel.

"Jadi kita terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan penyegel ini dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads