96 Daftar Pinjol Legal OJK Oktober 2025, Dijamin Aman
Sebanyak 95 pinjol legal terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Desember 2025.-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID - Cek daftar pinjaman online (pinjol) legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bulan Oktober 2025.
Hingga saat ini pinjol di Idonesia masih menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk memperoleh dana cepat dan praktis.
Masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman harus menggunakan pinjol legal yang sudah mengantongi izin resmi OJK.
Dilansir dari situs resmi OJK, peer-to-peer (P2P)lending atau pinjol merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman atau borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua layanan pinjaman online aman digunakan.
Banyak kasus penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan pinjol ilegal/
Oleh karena itu, OJK menegaskan agar masyarakat hanya menggunakan pinjol legal yang sudah mengantongi izin resmi.
BACA JUGA:Pinjaman Daring Melejit 83%! Jangan Tertipu Pinjol Ilegal Berkedok Resmi
OJK sendiri secara rutin memperbarui daftar penyelenggara pinjol legal yang berizin.
Adapun jumlah pinjol legal yang berlaku hingga Oktober 2025 sebanyak 96 perusahaan.
Daftar Pinjol Legal OJK
Berikut 96 pinjol legal yang resmi OJK.
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) - https://p2p.danamas.co.id/
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: