Dasco Angkat Bicara Soal Gugatan Pensiun DPR: Kami Akan Patuh Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespon soal gugatan uang pensiunan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespon soal gugatan uang pensiunan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan jika anggota DPR RI mengikuti produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Dasco Bertemu Empat Mata dengan Prabowo di Istana, Ini yang Dibahas
Meski demikian, ia mengaku akan patuh dengan putusan MK yang telah diputuskan nanti.
"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada, apa namanya, putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tambahnya.
Sebagai informasi, psikolog Lita Linggayani Gading dan advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan ke MK.
Mereka persoalkan tunjangan pensiun anggota DPR.
BACA JUGA:Catat! Dasco Pastikan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai Tak Dapat Hak Keuangan
Pemohon mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Mereka meminta MK menghapus tunjangan pensiun DPR lantaran dianggap beban negara. Gugatan ini, telah teregistrasi dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 30 September 2025.
Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon pun menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat itu berbeda dari para pekerja biasa.
BACA JUGA:Dasco: Anggaran Perjalanan Dinas yang Dimoratorium Harus Dikembalikan ke Negara
Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
