bannerdiswayaward

Sanur Declaration Jadi Titik Balik, Kejagung dan Malaysia Satu Suara Buru Buronan Riza Chalid

Sanur Declaration Jadi Titik Balik, Kejagung dan Malaysia Satu Suara Buru Buronan Riza Chalid

Pertemuan para jaksa agung se-ASEAN di Bali yang dikenal dengan Sanur Declaration menjadi babak baru dalam perburuan Mohammad Riza Chalid (MRC), saudagar minyak dan gas yang telah lama buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamin--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID – Pertemuan para jaksa agung se-ASEAN di Bali yang dikenal dengan Sanur Declaration menjadi babak baru dalam perburuan Mohammad Riza Chalid (MRC), saudagar minyak dan gas yang telah lama buron dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Dalam forum tersebut, Kejaksaan Malaysia menyatakan kesiapannya membantu jika Riza Chalid benar berada di wilayahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa komitmen itu muncul dari hasil koordinasi langsung antar-lembaga.

BACA JUGA:Sambil Tunggu Terbitnya Red Notice, Kejagung Terus Telusuri Perusahaan Riza Chalid

Riza Chalid--yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini diduga berada di Malaysia.

Namun untuk titik lokasi keberadaannya masih misterius.

Anang menjelaskan bahwa Kejaksaan Malaysia bersedia memberikan dukungan jika MRC memang berada di negara tersebut. Pihaknya pun telah melakukan koordinasi.

"Kemarin kita melakukan pertemuan, di Bali itu ada Sanur Declaration. Dimana para jaksa agung berkumpul, se-ASEAN. Termasuk di dalamnya ada dari Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Brunei," kata Anang, dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.

BACA JUGA:Tiga Menteri Singgung Nama Riza Chalid di Balik Aksi Demo Anarkis, Polri Kumpulkan Bukti

Anang menerangkan, pertemuan itu bukan hanya sekedar kabar. Namun juga membicarakan soal langkah-langkah penanganan perkara di setiap negara, khususnya kasus yang melibatkan antarmegara.

Dalam pertemuan itu, kata Anang, pihak Kejaksan Malaysia bersedia membantu untuk DPO Riza Chalid, apabila memang terbukti berada di Negeri Jiran.

Meski demikian, baik Kejaksaan Agung maupun kejaksaan Malaysia tetap menghargai kedaulatan hukum masing-masing negara. 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa MRC berada di Malaysia dan bahkan sudah menikah dengan anggota keluarga kesultanan di sana. 

Kejagung terus melakukan upaya pelacakan terhadap keberadaannya, termasuk mengajukan permohonan pencabutan paspor melalui pihak Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads