bannerdiswayaward

Regulasi Tertunda, DPR Tagih Komitmen Pemerintah Jalankan UU Minerba

Regulasi Tertunda, DPR Tagih Komitmen Pemerintah Jalankan UU Minerba

Anggota DPR RI Komisi XII, Ratna Juwita Sari menyoroti lambannya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba-Istimewa-

Ratna mengatakan bahwa keterlambatan penerbitan PP juga berdampak langsung terhadap daerah penghasil tambang.

Pemerintah daerah kehilangan dasar hukum untuk menata wilayah pertambangan rakyat, sementara pelaku usaha kecil tidak dapat mengakses izin yang seharusnya terbuka bagi mereka.

Kemudian, aspek lingkungan dan keselamatan tambang pun ikut terdampak. 

Tanpa pedoman teknis yang jelas, Ratna menerangkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan pertambangan berisiko lemah.

Padahal UU Minerba 2025 menuntut penguatan tata kelola lingkungan dan kewajiban reklamasi pascatambang.

Ratna menegaskan soal semangat pembaruan UU Minerba akan kehilangan makna bila tidak segera diikuti dengan regulasi pelaksana yang konkret.

BACA JUGA:Purnawirawan Jenderal TNI Merasa Jadi Tumbal dalam Korupsi Satelit Kemenhan, Seperti Apa Faktanya?

Pemerintah perlu bergerak cepat agar prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan sumber daya alam dapat diwujudkan di lapangan.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI akan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Hukum untuk segera menuntaskan penyusunan PP pelaksana UU Minerba. 

Lambannya penerbitan PP pelaksana UU Minerba No. 2 Tahun 2025 menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang. 

Tanpa kepastian hukum, potensi sektor minerba tidak akan mampu menjadi pendorong pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

"Negara hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Regulasi harus hidup dalam tindakan dan memberi manfaat nyata bagi rakyat," tuturnya.

"Karena itu, pemerintah wajib segera menuntaskan PP Minerba demi menjamin kepastian hukum, iklim investasi, dan keadilan sosial," tutupnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). 

"Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir kepada para anggota dewan yang hadir, Selasa, 18 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads