Fresh Graduate Bisa Ikut Magang Nasional Digaji Pemerintah, 451 Perusahaan Buka 1300 Posisi
Para lulusan Fresh Graduate bisa mengikuti program magang nasional.--Canva
JAKARTA, DISWAY.ID - Para lulusan Fresh Graduate bisa mengikuti program magang nasional.
Menjelang peluncuran program magang nasional Pemerintah yang rencananya akan digelar pada 15 Oktober 2025 nanti, ratusan perusahaan swasta dan BUMN juga turut menyatakan antusiasmenya dalam menyambut datangnya program tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kutandi.
Menurutnya, hingga dua pekan jelang digulirkan, sudah tercatat bahwa ada sebanyak 451 perusahaan mengajukan diri sebagai penyelenggara pemagangan untuk 1300 posisi yang diajukan dan sekitar 6000 calon pemagang.
"Hingga hari ini, sudah ada 451 perusahaan yang mendaftar untuk ikut program magang yang akan dijalankan melalui skema kerja sama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha," jelas Cris kepada media secara daring, pada Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ini Syarat Program Pemagangan 2025, Magang Nasional Digaji Pemerintah
Lebih lanjut, Cris juga menambahkan bahwa pada tahap pertama ini, sudah ada sebanyak 20 ribu lulusan baru perguruan tinggi akan menjalani program Magang Nasional selama 6 bulan (15 Oktober 2025 - 15 April 2026) dan akan ditambah jika animo mahasiswa fresh graduate terus meningkat.
Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan Program Magang Nasional ini, yang diketahui menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.
"Magang Nasional bertujuan untuk mengenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi terkait bidang keilmuannya, dan memberikan pengalaman kerja sehingga memiliki peluang untuk bisa bekerja," jelas Cris.
BACA JUGA:Kemnaker Terbitkan Edaran, Program Magang Fresh Graduate di Pemerintah Wajib Transparan
Manfaat Program Magang Nasional
Di sisi lain, Cris juga menjelaskan bahwa melalui program ini, peserta yang lolos program Magang Nasional akan memperoleh fasilitas berupa uang saku (setara upah minimum) dibayar pemerintah yang disalurkan langsung ke peserta magang melalui Bank Himbara.
Tidak hanya itu, peserta magang juga memperoleh fasilitas jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) yang dibayar Pemerintah.
Fasilitas lainnya yakni Mentor dari perusahaan.
"Kewajiban perusahaan adalah memberikan laporan kemajuan magang setiap bulan kepada Kemnaker," ucap Cris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: