bannerdiswayaward

HAI Polisikan Akun Medsos yang Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal!

HAI Polisikan Akun Medsos yang Sebut Putra Kapolri Terlibat Tambang Ilegal!

Haidar Alwi Institute melaporkan akun media sosial yang diduga menyebar hoaks melalui postingan Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal di Facebook-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.IDHaidar Alwi Institute melaporkan akun media sosial yang diduga menyebar hoaks melalui postingan Anak Kapolri Terlibat Tambang Ilegal di Facebook.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025. 

BACA JUGA:BESOK! iPhone 17 Bisa Dipesan Mulai 10 Oktober, Gratis Perlindungan Lengkap Hingga 24 Bulan

BACA JUGA:Saat Menlu Belanda Minta Maaf ke Fans Timnas Indonesia Karena Kluivert Belum Bawa Kemenangan Lawan Saudi

Kedatangan HAI untuk melakukan konsultasi laporan akun media sosial (medsos) terkait pencemaran nama baik dan hoaks.

Adapun postingan yang dimaksud yaitu sebuah akun Facebook Sentosa Kuprol menulis putra Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terlibat tambang ilegal di Maluku Utara.

"Disebutkan oleh akun Facebook inisial SK dan beberapa akun lainnya," ujar tim hukum Haidar Alwi Institute Riski Syah Putra Nasution di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. 

Dia mengatakan, polisi telah menyatakan bahwa apa yang diunggah akun Facebook (FB) itu telah memenuhi unsur pidana. Polisi menyebut akun FB tersebut juga memenuhi unsur penyebaran hoaks.

"Kita konsultasi ke kepolisian, masuk unsurnya," ucapnya. Hanya saja, berdasarkan hasil konsultasi untuk laporan pencemaran nama baik harus dilaporkan sendiri oleh yang bersangkutan. "Kami disarankan agar korban langsung yang membuat laporan polisi karena nama dia langsung yang dituduh di situ," kata Riski.

BACA JUGA:Federasi Atlet Senam Israel Klaim Dapat Jaminan, Yusril Ihza Mahendra: Indonesia Tidak Akan Beri Visa

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terbaru disebutkan dalam Pasal 27A bahwa yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah korban sendiri.

Direktur Haidar Alwi Institute Sandri Rumanama menegaskan akan memproses hukum persoalan ini. Hal itu guna menimbulkan efek jera pelaku sehingga tak berbicara atau sembarang menuduh melalui unggahan media sosial.

"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami menjaga martabat institusi Polri," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads