bannerdiswayaward

Terungkap! Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan Salemba Sejak 3 Januari 2025

Terungkap! Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan Salemba Sejak 3 Januari 2025

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, sebut Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba dalam Rutan sejak 3 Januari 2025 dan ketahuan saat dilakukan sidak-Disway.id/Hasyim Ashari-

Kasus ini telah memasuki Tahap Dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Oktober 2025. Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni terancam hukuman yang sangat berat.

Berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, bahkan beberapa pihak menyebut adanya ancaman hukuman mati.

Saat ini, sebagai sanksi disiplin internal, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Sel Isolasi (Straff Cell) selama 40 hari. Kejaksaan merencanakan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan pada pekan depan, dengan agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads