Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan potensi ancaman hukuman Ammar Zoni usai kembali terjerat peredaran narkoba dalam Rutan Salemba-Disway.id/Hasyim Ashari-
• Tindakan berulang: Ini adalah kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.
• Dilakukan di dalam Rutan: Peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan/rutan merupakan pelanggaran serius terhadap sistem hukum dan keamanan negara.
BACA JUGA:Pilu Gadis Digagahi Ayah Tiri di Tangsel, Sudah Lapor Polisi Tapi Mandek
Ancaman hukuman penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana Indonesia berarti terpidana harus menjalani masa hukuman selama sisa hidupnya, bukan dihitung berdasarkan batas usia tertentu.
Kejari Jakpus kini telah melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan, dan masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus Ammar Zoni ini, yang kembali berurusan dengan hukum saat sedang menjalani hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
