KPK Telusuri Jejak Email Rahasia di Balik Skandal LNG Pertamina yang Rugikan Negara Rp1,7 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada percakapan melalui surat elektronik atau e-mail terkait pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang ujungnya dikorupsi. -Disway.id/Ayu Novita-
Selain itu, LNG yang diimpor juga tak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini.
Prosesnya juga tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun komisaris.
Akibat perbuatannya, dua anak buah Karen ini kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: