De Jure-Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Reformasi Aparat: Kritik Militerisme hingga Pembenahan Polri
Ilustrasi. Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8, Prabowo Subianto, hadir memberikan salam hormat kepada seluruh pasukan TNI pada perayaan HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober 2025 di Monas, Jakarta.-Anisha/Disway.id-
Bhatara menambahkan, lemahnya fungsi pengawasan politik memperburuk situasi ini, "Problem yang hari ini kita lihat adalah DPR tidak terlihat ada gerakan oposisi atau perlawanan terhadap rancangan-rancangan yang memperluas kewenangan aparat ini secara politik," kata Bhatara.
Soroti Kejaksaan
Selain itu, De Jure juga menyoroti RUU Kejaksaan yang dinilai memperluas kewenangan lembaga tersebut tanpa kontrol memadai.
"Konsep Dominus Litis yang memberikan kewenangan mutlak kepada Jaksa dalam penyidikan justru akan membuat kewenangan Kejaksaan tidak terbatas dan sulit diawasi," ujar Bhatara.
BACA JUGA:Empat Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Divpropam Polri, Ini Hasilnya
Isu lemahnya penegakan hukum juga tergambar dalam kasus Silfester Matutina, di mana Kejaksaan dinilai tidak tegas dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Bhatara menyesalkan sikap Kejaksaan yang justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor, "Alih-alih mengeksekusi putusan, pihak kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," ujarnya.
Dalam konteks reformasi Polri, De Jure menekankan bahwa pembenahan institusi kepolisian tidak bisa berhenti pada perubahan struktural semata. Budaya kelembagaan dan pengawasan internal yang lemah masih menjadi akar persoalan.
"Reformasi Polri seharusnya menyentuh hal-hal mendasar seperti transparansi, pengawasan, dan perubahan kultur kelembagaan," tutur Bhatara pada media.
BACA JUGA:BigBox AI dari Telkom, Solusi Keamanan Siber Tanpa Kompromi
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa seluruh rangkaian kritik dan advokasi ini bertujuan untuk memastikan agar reformasi sektor keamanan tidak melenceng dari prinsip konstitusi: penegakan hukum harus berbasis pada akuntabilitas sipil, transparansi publik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
De Jure menegaskan, penguatan hukum dan keamanan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk memperluas peran militer atau memperkuat impunitas aparat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
