Satpol PP Tangsel Tertibkan 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro
Satpol PP Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis di Alam Sutera hingga Bintaro-Istimewa-
Botanica Bellisa papan merek ukuran 4x6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit
T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit
Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4x6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit
"Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Satpol PP Tangsel Razia Karaoke, 41 LC dan 99 Miras Diamankan
Diungkapkannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
"Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: