Bukti Tak Kuat, Laporan Istri Juragan 99 Soal Putra Siregar Dihentikan Pihak Polisi!

Bukti Tak Kuat, Laporan Istri Juragan 99 Soal Putra Siregar Dihentikan Pihak Polisi!

Laporan Istri Juragan 99 Soal Putra Siregar Dihentikan Pihak Polisi--Instagram/@juragan_99

Dalam kasus ini, Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Sebelumnya, beredar kabar jika Juragan 99 dilaporkan. Namun Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99

BACA JUGA:MotoGP Mandalika, Project Leader Suzuki MotoGP, Shinichi Sahara Akui Suka Aksi Pawang Hujan di Mandalika

Dalam kasus ini, Gilang ikut menemani sang istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: