Spotify Dukung RI Dorong Aturan Global Royalti Musik Digital

Spotify Dukung RI Dorong Aturan Global Royalti Musik Digital

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan apresiasinya terhadap Spotify atas dukungannya terhadap proposal pengelolaan royalti global.-Kemenkum-

JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengapresiasi dukungan Spotify terhadap proposal Indonesia yang mengusung tata kelola royalti musik di ranah global.

Proposal yang diberi nama “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment” itu menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperjuangkan keadilan bagi para kreator di era digital.

“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Menkum Supratman dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jejak Biro Perjalanan di Yogyakarta Mulai Disisir

Supratman menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan ekosistem musik nasional menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

“Ini merupakan langkah penting untuk menjamin tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” katanya.

Proposal tersebut diharapkan menjadi model global dalam mengatur mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti di era layanan digital seperti streaming musik, podcast, dan platform daring lainnya.

Spotify: Seniman Harus Dapat Kompensasi yang Adil

Dukungan terhadap inisiatif ini disampaikan langsung oleh Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit, melalui surat resmi kepada Kemenkum.

“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak,” ujar Dixit.

BACA JUGA:938 Ribu Lowongan Kerja Tersedia hingga September 2025, Kemnaker: Terbanyak Sektor Garmen dan Manufaktur

Ia menilai, reformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tengah dilakukan pemerintah merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pengumpulan dan distribusi royalti yang lebih efisien.

“Kami sejalan dengan keyakinan Bapak Menteri bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka,” lanjut Dixit.

Spotify berharap kolaborasi ini dapat memperkuat tata kelola royalti nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional sebagai pelopor kebijakan musik yang berkeadilan.

“Kami ingin bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan para pemangku kepentingan untuk memastikan para kreator mendapat kompensasi yang adil atas karya mereka,” tutur Dixit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads