Satgas PHK Dikritisi, Jampidsus Febrie Dilaporkan ke Prabowo!
Jampidsus dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)-Istimewa-
Padahal, PT PKS tercatat dalam Surat Keputusan Daftar Data dan Informasi (Datin) Kegiatan Usaha yang Terbangun di Kawasan Hutan Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara, dengan total luas 218 hektare, terdiri dari 18,6 hektare hutan lindung dan 165 hektare hutan produksi terbatas.
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 29 Agustus 2023, PT PKS tidak bisa mendapat izin penggunaan kawasan hutan karena dokumen Amdal atas nama perusahaan lain (PT Sultra Jembatan Mas) serta kuota 10% hutan produksi telah habis.
Febrie sebelumnya sempat melakukan penyelidikan terhadap PT PKS pada 2023 dengan nilai dugaan pelanggaran mencapai Rp3,7 triliun. Namun, KOSMAK menilai proses hukum kasus tersebut mengambang tanpa kejelasan.
BACA JUGA:Erick Thohir: Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Jadi Masa Lalu Timnas Indonesia!
“Tanpa memiliki IPPKH, PT PKS tetap mendapatkan RKAB sebanyak 5,5 juta metrik ton dari Ditjen Minerba. Fakta ini terang benderang, tapi justru tidak ditindaklanjuti. Sangat wajar bila muncul dugaan ada suap di baliknya,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Menurut Petrus, praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.
“Presiden harus bersikap tegas terhadap aparat hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Kalau dibiarkan, integritas penegakan hukum akan runtuh,” tegas Petrus.
KOSMAK juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dalam proses perizinan tambang PT PKS. Berdasarkan hasil penelusuran, pada 12 Oktober 2011, PT Sultra Jembatan Mas melalui surat kepada Bupati Konawe Aswad Sulaiman mengajukan perubahan nama menjadi PT PKS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: