Sekjen DPR Indra Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025-disway.id/Ayu Novita-
Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.
BACA JUGA:BNI Catat Kinerja Fundamental Solid Kuartal III 2025, Digitalisasi dan CASA Jadi Motor Pertumbuhan
BACA JUGA:Lewat Ekosistem Sustainable Aviation Fuel, Pertamina Dorong Swasembada Energi dan Ekonomi Hijau
Adapun komisi antirasuah belum menahan tersangka dalam kasus ini.
Sebab, penghitungan kerugian negara belum selesai karena mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: