KPK Kaji Putusan DKPP Soal Dugaan Korupsi Penggunaan Jet Pribadi di KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengayaan-Disway.id/Ayu Novita-
Mereka menyampaikan laporan dugaan korupsi atas pengadaan sewa dan penggunaan jet pribadi di KPU pada 2024
Perwakilan TI Indonesia, Agus Sarwono, mengatakan, terdapat masalah pada proses pengadaan sewa jet pribadi.
Adapun, proses pemilihan penyedia private jet melalui e-katalog atau e-purchasing juga dilakukan dengan sangat tertutup dan patut dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya suap.
Agus mengatakan, perusahaan penyedia yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru.
BACA JUGA:Bansos KLJ 2025 Cair Rp300 Ribu ke Rekening Bank Jakarta, Begini Cara Cek Penerimanya
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Fakta Baru Soal Proyek Whoosh, Singgung Peran Luhut dan Jokowi
Perusahaan tersebut, kata Agus, baru dibentuk pada 2022 dan tidak berpengalaman sebagai penyedia memenangkan tender, dan masih tergolong perusahaan kecil.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, selama ini KPU tidak transparan menjelaskan penggunaan uang negara untuk kebutuhan pemilu.
Zakki menyebut, menurut analisa, 60 persen, KPU menggunakan jet tersebut ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal.
Seharusnya, kata Zakki, perjalanan tersebut bisa menggunakan pesawat komersial.
Sementara, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa, 21 Oktober 2025 lalu.
BACA JUGA:Cegah Penumpukan Dana Pemda, Menkeu Purbaya Akan Jalankan Strategi Ini
Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: