KPK Panggil Kembali Anak Menas Erwin Djohansyah Soal Kasus Suap di Mahkamah Agung

KPK Panggil Kembali Anak Menas Erwin Djohansyah Soal Kasus Suap di Mahkamah Agung

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo--Ayu Novita

BACA JUGA:Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG Gantikan Dwikorita

Perkara ini awalnya menjerat Hasbi Hasan karena menerima suap dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bersama Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA).

Kasus tersebut kemudian berkembang ke dugaan TPPU, dengan sederet nama baru ikut terseret, antara lain Hasbi Hasan, Windy Idol (penyanyi), dan Rinaldo Septariando B (kakak Windy, wiraswasta).

Selain itu, KPK juga telah menahan Menas Erwin Djohansyah pada 25 September 2025, usai ditemukan aliran dana dan bukti keterlibatan dalam pengurusan perkara-perkara di atas.

Atas perbuatannya, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih mendalami keterlibatan keluarga dan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran uang hasil suap yang dialihkan ke aset pribadi melalui mekanisme pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads