Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Resmi Dirampas Negara: Kasus Timah Rp271 Triliun Masuki Babak Akhir
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk senilai Rp271 triliun, kini resmi dirampas untuk negara-Disway.id/Candra Pratama-
Sandra Dewi Cabut Gugatan
Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, memutuskan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022, yang menjerat sang suami.
BACA JUGA:Muzani Prihatin Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Minta Jadi Pelajaran untuk Semua
BACA JUGA:KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar saat OTT di Riau: Ada Pecahan Dollar dan Poundsterling!
Pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
BACA JUGA:Cak Imin Soal Gubernur Riau Kena OTT KPK: Belum Ada Instruksi dari DPP
BACA JUGA:Muzani: Gerindra Terbuka untuk Semua, Termasuk Budi Arie
Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
