Uya Kuya Lega Sidang MKD Putuskan Tak Melanggar Etik: Kita Hargai Keputusan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Surya Utama atau Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dalam sidang putusan kode etik yang digelar hari ini, Rabu 5 November 2025-Disway.id/Fajar Ilman-
"Ya nggak tahu, saya kan baru keluar sini, jadi sebelum tahu sebelum koordinasi apa-apa. Saya juga nggak tahu apa-apa," tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya kini kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI setelah sempat dinonaktifkan.
"Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik,"ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
BACA JUGA:Wamen PPPA: Percepatan PUG Butuh Sinergi Kuat Antar Kementerian/Lembaga
"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Adang juga menambahkan bahwa hal serupa untuk Uya Kuya.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: