bannerdiswayaward

Pedagang Eks Pasar Barito Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ini Syarat dan Link Daftar Ulang Kios

Pedagang Eks Pasar Barito Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ini Syarat dan Link Daftar Ulang Kios

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan jemput bola pendaftaran pedagang eks Pasar Barito yang akan pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung, Jakarta Selatan.--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan jemput bola pendaftaran pedagang eks Pasar Barito yang akan pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung, Jakarta Selatan.

Hal ini untuk memastikan seluruh pedagang dapat tepat waktu menghuni Sentra Fauna Lenteng Agung menjelang batas akhir pendaftaran ulang pada 10 November 2025.

Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno yang dalam setiap kebijakannya mengedepankan aspek kesetaraan, keadilan, dan kemanusiaan. 

BACA JUGA:Pedagang Pasar Barito yang Kuasai Belasan Kios Diblacklist Masuk Sentra Fauna Lenteng Agung

"Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung sudah Pemprov teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali. Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan," ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim pada Rabu, 5 November 2025.

Lebih lanjut, Chico menjelaskan, kebijakan penataan pedagang eks Barito ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteng Agung menjunjung tinggi prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan. 

Hal itu menurut Chico yang senantiasa dipesankan oleh Gubernur Pramono dan Wakilnya Rano Karno ke seluruh jajarannya. 

BACA JUGA:Pramono Tegaskan Pembongkaran Kios Pasar Barito Sesuai Prosedur, Sudah Diberi SP 1-3

"Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya itu tentu memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek humanisme, keadilan, dan kesetaraan," tutur Chico.  

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, per hari ini, Dinas PPKUKM mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang datanya telah terverifikasi.

BACA JUGA:Pindah Hari Ini, Pemprov DKI Dampingi Pedagang Eks-Barito Memulai Usaha Baru di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” tutur Ratu.

Link Daftar Ulang

Lebih lanjut, Ratu mengajak agar seluruh pedagang eks Barito segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta, Lenteng Agung, melalui link bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads