Pedagang Eks Pasar Barito Pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ini Syarat dan Link Daftar Ulang Kios
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan jemput bola pendaftaran pedagang eks Pasar Barito yang akan pindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung, Jakarta Selatan.--Istimewa
- Tidak memiliki karyawan penjaga kios; penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar.
- Setiap pendaftar akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.
- Melampirkan bukti foto penempatan kios pada loksem (contoh kode: 3525/3526/3530/J596).
- Menyertakan Nomor Rekening Bank DKI yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS).
- Melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Pedagang yang masih ada hubungan keluarga inti tidak diperkenankan menyewa kios tambahan.
"Satu keluarga hanya boleh satu kios (suami/ istri/anak/menantu)," pungkas Ratu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
