Sidang Eksepsi Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda Hingga 13 November 2025
Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).-dok Disway-
Eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Link Live Streaming PSBS Biak vs Persita di Liga 1 2025/26, KickOFF: 15.30 WIB
BACA JUGA:Kronologi Temuan Udang Terpapar Cesium-137, KKP Ungkap US FDA Sempat Keluarkan 'Import Alert' 2 Kali
Pada sidang perdana yang digelar daring (online) pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni didakwa JPU dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan JPU menyebut Ammar Zoni berperan sebagai pemasok narkoba di dalam Rutan Salemba, dengan menerima sabu dari seseorang bernama Andre (buron) dan kemudian membagikannya kepada narapidana lain.
Kendala Komunikasi Daring dari Nusakambangan
Ammar Zoni, yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Nusakambangan sejak 16 Oktober 2025, mengikuti persidangan secara daring.
Pada sidang perdana, Ammar dan kuasa hukumnya sempat menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan sidang secara daring.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, berpendapat bahwa persidangan daring menghambat komunikasi yang efektif antara kliennya dengan penasihat hukum.
Ammar Zoni sendiri menyatakan ingin hadir secara langsung (luring) di persidangan untuk dapat "buka-bukaan" dan meluruskan informasi keliru yang beredar luas terkait perannya dalam dugaan peredaran narkoba tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: