Hukum Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri, Ini Penjelasannya
Bolehkah menyalurkan zakat untuk keluarga, terutama saat anggota keluarga sedang mengalami kesulitan--Dompet Dhuafa
Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran surah At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Zakat secara umum ditunjukkan kepada delapan asnaf sesuai surah At-Taubah.
Namun, untuk zakat fitrah dikhususkan untuk orang-orang miskin dan anak yatim piatu, agar tercukupi kebutuhan pangan pada saat hari raya idul fitri.
Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:
Pendapat Ijtima Ulama
1. Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan
Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Pemberian harta kepada orang tua kandung tidak dapat disebutkan sebagai zakat. Melainkan bentuk pemberian sebagai rasa sayang dari anak kepada orang tua. Pun terhadap anak dan istri, mereka adalah orang-orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh disalurkan zakat.
2. Keluarga Terdekat yang Masuk ke Dalam 8 Asnaf Penerima Zakat
Ulama membolehkan umat muslim menyalurkan zakat untuk keluarga terdekat. Seperti paman, bibi, keponakan, apabila mereka masuk ke dalam 8 asnaf penerima zakat. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.
BACA JUGA:Enam Negara Afrika Berlatih Zakat dan Sertifikasi Amil ke Baznas dan IPB
Tata Cara Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Terdekat
Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan, dengan syarat tertentu. Berikut ini adalah tata cara jika kamu mau menyalurkan zakat untuk keluarga:
1. Termasuk ke dalam Delapan Asnaf
Pastikan keluarga yang akan disalurkan zakat masuk ke dalam delapan asnaf, yaitu mereka yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Delapan asnanf ini telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Jika anggota keluargamu mampu, maka tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anggota keluarga.
2. Zakat Dikeluarkan Ketika telah Mencapai Nisab
Keluarkan zakat harta ketika sudah mencapai nisab. Nisab zakat harta ada dua jenis. Zakat mal yang dibayar perbulan, dan zakat mal yang dibayar per tahun. Nisab zakat mal yang dibayar per-bulan yaitu 653 kg gabah. Semisal harga gabah 1 kg lima ribu rupiah, maka 653 x 5.000 = Rp 3.175.000. Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.
Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Misalnya, 1 gram emas seharga 700 ribu rupiah, maka 85 gram emas seharga Rp 59.500.000. Jika total harta dalam setahun telah setara dengan harga emas 85 gram, maka wajib membayar zakat mal.
BACA JUGA:Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
3. Niat Menunaikan Zakat Karena Allah Swt
Setiap perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk kegiatannya saja, namun juga dilihat dari niatnnya. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru. Perbuatan pamer karena ibadah akan bernilai riya.
Lain halnya jika kamu meniatkan zakat karena Allah Ta’ala. Setelah menunaikannya kemudian tidak pernah dipikirkan, atau bahkan ditunjukkan kepada orang-orang. Maka niat ibadahmu bernilai ikhlas.
4. Sampaikan Akad Zakat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: