bannerdiswayaward

Sindikat Penipuan Online WNA, Modus Pura-Pura Jadi Polisi China untuk Tipu dan Peras Korban

Sindikat Penipuan Online WNA, Modus Pura-Pura Jadi Polisi China untuk Tipu dan Peras Korban

Ilustrasi pemborgolan pelaku --Freepik

BEKASI, DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan penipuan online lintas negara yang melibatkan 27 warga negara asing (WNA) asal China.

Para pelaku diketahui menggunakan modus berpura-pura sebagai polisi China untuk menipu dan memeras warga negara mereka sendiri di luar negeri.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai nomor ponsel Indonesia yang sering digunakan untuk melakukan penipuan internasional.

BACA JUGA:Guru Besar UI Ungkap Korban Bully Kini Bisa Jadi Agresif dan Berujung Kekerasan

“Dari hasil penyelidikan, diketahui nomor tersebut aktif di wilayah Bandar Lampung. Setelah ditelusuri, lokasi itu ternyata menjadi tempat beroperasinya sindikat penipuan online yang dilakukan WNA asal China,” ujar Agta, Sabtu (8/11/2025).

Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai aparat kepolisian China yang tengah menangani kasus kejahatan keuangan. Mereka menghubungi korban — kebanyakan lansia berusia di atas 60 tahun — dan menakut-nakuti dengan tuduhan palsu. Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang sebagai “tebusan” agar penyelidikan dihentikan.

“Modus operandinya berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga negara China,” jelas Agta.

Dalam penggerebekan di Gang Pelopor 2 No. 45, Kelurahan Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, polisi mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penipuan daring dari sebuah rumah yang dijadikan basis operasi.

BACA JUGA:Duar... Duar! Ledakan Guncang SMA Negeri 72 Jakarta, Dani Dengar 2 Kali Sebelum Komat Salat Jumat

Sebanyak 27 WNA asal China diamankan — terdiri dari 21 pria dan 6 wanita. Mereka dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia. Karena itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses hukum dan deportasi.

“Setelah pemeriksaan, diketahui korban-korbannya adalah WNA China. Para pelaku juga melanggar izin tinggal, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ujar Agta.

Penyidik menduga sindikat ini merupakan bagian dari jaringan scammer internasional yang menargetkan korban lanjut usia di China dan sejumlah negara Asia.

Para pelaku diketahui menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan aparat. Sementara hasil kejahatan ditransfer ke rekening perantara di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads