Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim Ungkap Kondisi Suami di Balik Jeruji, Isinya Kabar Baik
Selama menjalani masa tahanan, Nadiem dikatakan tetap menjaga rutinitas positif dan spiritual. Franka menyebut suaminya banyak meluangkan waktu untuk kegiatan yang menenangkan batin. -Disway/Candra Pratama-
Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Bakal Rencanakan Sidang In Absentia?
BACA JUGA:Gus Dur Jadi Nama Gedung Kementerian HAM, Natalius Pigai: Simbol Perdamaian dan Anti Rasialisme
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: