Calon WNI Wajib Ikuti Pembinaan Ideologi Pancasila, DPR Bahas RUU BPIP
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan proses revisi Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang memuat ketentuan baru bagi calon warga negara Indonesia (WNI).
Dalam draf RUU yang sedang digodok, terdapat aturan bahwa calon WNI wajib mendapatkan pembinaan ideologi Pancasila sebelum proses naturalisasi disetujui.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf p RUU BPIP.
BACA JUGA:Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: 1 Pasien RS Islam Cempaka Putih Jalani Prosedur Cangkok Kulit
BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Seleksi PPG Daljab Batch 4 Guru Madrasah 2025
"Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden. Dua dalam menyelenggarakan tugas, berarti tugas umum ini, tugas fungsi secara umum ya, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi ya, itu seperti itu," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat RUU BPIP, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 November 2025.
Bob Hasan kemudian bertanya kepada tenaga ahli (TA) terkait program pembinaan ideologi Pancasila ke calon WNI.
Namun, dia mengatakan bahwa hal-hal teknis mengenai poin tersebut akan dibahas di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), termasuk soal BPIP yang tugas menyelenggarakan atau BPIP hanya menyiapkan materi pendidikannya saja.
"Nanti yang menyelenggarakan Kemenkum atau BPIP, itu nanti dirumuskan dalam Timus Timsin, termasuk tata bahasa," kata dia.
"Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara indonesia harus diberikan pembinaan ideologi pancasil, itu kita sepakati dulu," sambungnya.
BACA JUGA:Natalius Pigai Resmikan 'Ruang Marsinah' di Kemenham: Simbol Perjuangan dan Pembela Hak Pekerja
BACA JUGA:Ditanya Soal Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Pigai: No Comment, Titik!
Sementara itu, seorang perwakilan TA Baleg menjelaskan, selama ini pembinaan kepada calon WNI dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Namun, dalam RUU BPIP ini, materi pembinaannya akan disusun oleh BPIP, sementara pelaksana teknis tetap berada di kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: